Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Listrik Tak Boleh di Jalan Raya, Davigo Pasrah

Kompas.com - 26/07/2022, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Davigo, pemain baru sepeda motor listrik di Indonesia ikut meramaikan ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022, dengan memajang motor dan sepeda listrik.

Merek yang sedang meniti karier di kerasnya pasar roda dua Tanah Air ini mesti disuguhi rintangan baru, yaitu larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena dianggap berisiko tinggi.

Larangan ini pertama kali dilakukan oleh Polrestabes Makassar dan mulai diikuti wilayah lain, salah satunya Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Sehingga tak menutup kemungkinan merembet ke wilayah lain.

Baca juga: GR Yaris AP4 Sukses Bawa Tim TGRI Menjuarai Kejurnas Sprint Rally Indonesia 2022 di Malang

Adanya larangan dipakai di jalan raya dan penjualan sedikit banyak bisa berpengaruh pada penjualan dan penyerapan tren kendaraan listrik di wilayah tersebut.

Glora Slucky salah satu pendiri dan Kepala Pemasaran PT Davigo Artha Luas pemegang merek Davigo, mengatakan, pada dasarnya dia setuju saja apa yang dilakukan oleh kepolisian.

Namun dia mengingatkan bahwa larangan ni belum terpusat dan masih dilakukan oleh kepolisan terkait di wilayah tertentu.

Baca juga: Kapan Karoseri Meluncurkan Bodi Bus Baru?

"Kalau menurut saya ini belum ada satu keputusan resmi, artinya belum ada penunjukan yang terkait. Cuma dalam lalu lintas ada peraturannya, saya sih setuju saja, peraturan di jalan raya bisa membahayakan bukan cuma satu orang saja tapi beberapa pihak," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Di sisi lain kata Slucky, pemerintah setempat juga perlu memikirkan jalan keluar buat orang yang memang ingin pakai sepeda listrik. Misalnya membuat jalur khusus untuk sepeda listrik, jadi tidak membatasi kendaraan itu sendiri.

"Penertiban-penertiban ini harus difasilitasi oleh pemerintah setempat, seperti di Jakarta punya jalur khusus sendiri untuk sepeda. Kan kecepatannya juga harus dia atur seperti di mobil maksimal 25 kpj," kata dia.

Baca juga: Grab dan PLN Tambah 6 SPBKLU di Pulau Jawa dan Bali

"Saya pada dasarnya setuju tapi harus jelas aturannya dan dari sisi pengguna sepeda listrik juga harus tertib dan mengikuti aturan," ungkap Slucky.

Polisi mengatakan syarat pemakaian sepeda listrik yaitu menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Sepeda listrik masuk dalam kendaraan tertentu yang ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bijakilah sebelum mengeluarkan aturan, uu berlalu lintas yg berlaku kan sudah jelas, baca hayati dan jalankan dulu dengan baik dan benar... seluruh negara justru support dengan program green energy, kenapa malah dihambat? tindak lah yg memang membahayakan, berlaku untuk semua pengendara apapun


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau