Merek yang sedang meniti karier di kerasnya pasar roda dua Tanah Air ini mesti disuguhi rintangan baru, yaitu larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena dianggap berisiko tinggi.
Larangan ini pertama kali dilakukan oleh Polrestabes Makassar dan mulai diikuti wilayah lain, salah satunya Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Sehingga tak menutup kemungkinan merembet ke wilayah lain.
Adanya larangan dipakai di jalan raya dan penjualan sedikit banyak bisa berpengaruh pada penjualan dan penyerapan tren kendaraan listrik di wilayah tersebut.
Glora Slucky salah satu pendiri dan Kepala Pemasaran PT Davigo Artha Luas pemegang merek Davigo, mengatakan, pada dasarnya dia setuju saja apa yang dilakukan oleh kepolisian.
Namun dia mengingatkan bahwa larangan ni belum terpusat dan masih dilakukan oleh kepolisan terkait di wilayah tertentu.
"Kalau menurut saya ini belum ada satu keputusan resmi, artinya belum ada penunjukan yang terkait. Cuma dalam lalu lintas ada peraturannya, saya sih setuju saja, peraturan di jalan raya bisa membahayakan bukan cuma satu orang saja tapi beberapa pihak," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Di sisi lain kata Slucky, pemerintah setempat juga perlu memikirkan jalan keluar buat orang yang memang ingin pakai sepeda listrik. Misalnya membuat jalur khusus untuk sepeda listrik, jadi tidak membatasi kendaraan itu sendiri.
"Penertiban-penertiban ini harus difasilitasi oleh pemerintah setempat, seperti di Jakarta punya jalur khusus sendiri untuk sepeda. Kan kecepatannya juga harus dia atur seperti di mobil maksimal 25 kpj," kata dia.
"Saya pada dasarnya setuju tapi harus jelas aturannya dan dari sisi pengguna sepeda listrik juga harus tertib dan mengikuti aturan," ungkap Slucky.
Polisi mengatakan syarat pemakaian sepeda listrik yaitu menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Sepeda listrik masuk dalam kendaraan tertentu yang ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/26/071200715/sepeda-listrik-tak-boleh-di-jalan-raya-davigo-pasrah