Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bayar Pajak Via Online Tetap Harus ke Kantor Samsat
Usai melunasi piutang pajak kendaraan, masyarakt tinggl datang ke Samsat untuk cetak SKPD.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
brentek uye
3 tahun lalu
gausah bro, cukup diprint sendiri saja. toh legalitas nya sama saja. kan disitu ada barkotnya kalau asli.
marva raqilla
4 tahun lalu
lapornya kemana bro, kalo ada petugas samsat yang masih mengharuskan bawa berkas asli, padahal sudah bayar pajak kendaraan via online tokopedia.. duit juga udah ke debet... lah trus kudu piye?
Infinix Hot
5 tahun lalu
gebleg yg bikin aturan , membalas komentar edward collins : ini sebenarnya mau org bayar pajaknya atau mau org nya ke samsat, kok uda bayar pajak nya msh hrs ke samsat, dan kalau uda lewat 30 hari ga ke samsat bayar pajaknya di nyatakan tdk berlaku, lah ini gmn sih ? trus duit nya ke mana ? di kembalikan ga ?
tiga mario
5 tahun lalu
saya juga sudah bayar secara online tapi saya belum sempat cetak ke samsat...dan sekarang sudah lewat ..pajak tanggal 19 juni dan sekarang agustus ...
Edward Collins
5 tahun lalu
ini sebenarnya mau org bayar pajaknya atau mau org nya ke samsat, kok uda bayar pajak nya msh hrs ke samsat, dan kalau uda lewat 30 hari ga ke samsat bayar pajaknya di nyatakan tdk berlaku, lah ini gmn sih ? trus duit nya ke mana ? di kembalikan ga ?
Deny Wahyu Susanto
5 tahun lalu
untul polda jatim sudah bisa bayar d mechant indomart, dan bisa d print sendiri notice pajak nya. jadi yg jauh dr samsat bisa lebih terbantu
spambykirani squishy
5 tahun lalu
kalau sdh bayar pajaknya..masak lewat 30 hari harus bayar lagi pajak yg sama..kok aneh ya negara ini....
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau