Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar Pajak Via Online Tetap Harus ke Kantor Samsat

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan saat ini tak perlu lagi datang ke kantor Samsat, apalagi harus melalui antrean panjang sejak pagi hari.

Bagi yang tak memiliki waktu banyak atau repot dengan kesibukan, cukup melunasinya melalui ponsel yang bisa dilakukan di mana saja dengan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat.

Namun demikian, tidak semuanya bisa dilakukan secara online. Karena setelah membayar atau melunasi tunggakan pajak kendaraan, pemilik wajib datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan.

"Proses pelunasan atau pembayaran tunggakan bisa dilakukan via online untuk menghemat waktu. Tapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya," kata call center pajak Jakarta saat dimintai keterangan Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Perlu diingat, SKPD ini hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan. Bila lewat dari itu, maka masyarakat harus mengulang pembayaran lagi.

"Karena harus cetak SKPD yang baru setelah melunasi pajak, maka pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat. SKPD itu dicetak dan akan diletakan di lembar STNK sebagai pengesahan baru tahunan," kata dia.

"Cara tersebut memang harus dilakukan secara manual karena terkait pengesahan. Masyarakat cukup datang bawa bukti pembayaran saja, tidak usah ikut antrean dari awal, mempersingkat waktu tunggu dan pengurusan sifatnya," ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/11/180200015/bayar-pajak-via-online-tetap-harus-ke-kantor-samsat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke