Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mobil yang Pakai Sirine dan Strobo Langsung Dicopot di Tempat
Akan dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan pidana satu bulan.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Indra Marthakusuma
6 tahun lalu
pastikan copot ditempat pak polisi, jangan sampai ada option "copot atau tilang" lakukan juga dijalan tol karena paling sering terlihat dijalan tol, tandai dan stop saat keluar gerbang
Ade Opik
6 tahun lalu
sudah seharusnya ada tindakan, alangkah lebih baiknya, pengguna yang betul betul dari dari militer menggunakan nopol dinas biar tidak salah duga, karena sudah jelas terlihat dari nopol khusus, kecuali ambulance dan damkar yang yobilnya sudah jelas nampak penggunaannya. trimakasih
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau