JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menindak lagi mobil pribadi yang menggunakan sirine dan strobo. Selain dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan pidana satu bulan, aksesori itu akan langsung dicopot di tempat.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir. Menurut dia, kedua aksesori itu bukan untuk mobil pribadi, dan tidak sesuai atau melanggar aturan yang berlaku.
"Jadi akan kita copot di tempat. Pada Senin 17 Juni 2019 kita menindak empat mobil yang pakai sirine dan strobo pada saat melakukan razia di empat wilayah DKI Jakarta," kata Nasir kepada Kompas.com, Senin (17/6/2019) sore.
Menurut Nasir, sebenarnya razia seperti ini sudah sering dilakukan, namun kali ini diadakan di beberapa daerah di DKI Jakrta, paling banyak di temukan di jalan Perintis Kemerdekaan, dan semua pelanggar langsung dikenakan tilang.
"Mereka yang menggunakan lampu tersebut warga sipil biasa, tentu itu melanggar dan langsung kami copot di tempat serta kami kenakan tilang sesuai aturan yang berlaku," ujar Nasir.
Pemilik mobil yang menggunakan sirine dan strobo itu dikenakan Pasal 287 ayat (4).
Isi dari pasal itu, yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/18/070200115/mobil-yang-pakai-sirine-dan-strobo-langsung-dicopot-di-tempat