JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pemilik kendaraan mengikuti asuransi, namun belum mengetahui batasan-batasan yang dapat menyebabkan klaim asuransi sulit disetujui jika terjadi kecelakaan.
Salah satu hal yang sering menjadi sorotan adalah mengenai modifikasi kendaraan. Apakah pemilik mobil diperbolehkan melakukan modifikasi dan tetap mendapatkan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management di Asuransi Astra, menjelaskan bahwa pada dasarnya mobil yang dimodifikasi tetap akan mendapatkan perlindungan asuransi.
"Bisa. Makanya diinformasikan. Bicara ke asuransi, kalau ada penambahan aksesoris, biasanya disurvei karena kami ingin melihat (misalkan) penambahan lampunya benar tidak pasangnya," kata Iwan yang ditemui di Menara Astra, belum lama ini.
Bahkan bukan modifikasi melainkan pemasangan aksesoris semisal penambahan roof rack.
"(Pemasangan) roof rack betul tidak. Pasang roof rack beli di mana harga berapa. Jadi misalkan amit-amit ketimpa pohon, tadinya tidak ada roof rack begitu kejadian roof rack pecah itu akan diganti, tapi kalau tidak ada informasi dan kejadian ya perusahaan (asuransi) tidak diganti," ujarnya.
Iwan juga menambahkan bahwa perusahaan asuransi mencatat kondisi terakhir kendaraan yang diasuransikan.
"Jangan sampai pemilik kendaraan mengeluh kenapa klaimnya tidak diganti, karena perusahaan asuransi tidak mengetahui adanya perubahan. Jika informasi tersebut disampaikan, klaim akan tetap di-cover," kata Iwan.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/04/07/100200215/mobil-yang-sudah-dimodifikasi-tetap-di-cover-asuransi