JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah perkembangan pesat teknologi ramah lingkungan, motor listrik semakin menjadi pilihan transportasi yang menarik.
Salah satu faktor yang mendorong pertumbuhannya adalah adanya subsidi dari pemerintah yang membuat motor listrik lebih terjangkau bagi masyarakat.
Meski begitu, pemerintah berencana mengubah skema subsidi motor listrik, dari sebelumnya bantuan sebesar Rp 7 juta untuk 1 NIK KTP, menjadi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
"Kalau pun ada insentif, mungkin tidak seperti tahun lalu atau 2023 yang langsung ada subsidi," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta (14/1/2025). "Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda, bukan subsidi lagi tapi lewat insentif. Mungkin kami mengusulkannya lewat PPN DTP," ujarnya.
Namun, dalam kesempatan tersebut, dirinya masih belum bisa memastikan waktu penetapan dan besarannya.
Sebab, pihak Kemenperin masih melakukan proses pengajuan.
“Sebetulnya yang disampaikan Pak Dirjen ILMATE itu sudah cukup lama, tetapi waktu itu masih wacana. Tapi kan masih menyusun aturannya dan regulasinya, apakah nanti referensinya atau legalitasnya menggunakan Peraturan Menteri Perindustrian saya enggak tahu juga,” ujar Budi kepada Kompas.com (15/1/2025).
Budi juga mengatakan, subsidi untuk motor listrik telah dinantikan industri dalam bentuk apapun.
Sebab, kehadiran subsidi menjadi kepastian bagi konsumen yang masih menahan pembelian.
“Kalau kita kan memang industri, kita mengikuti kebijakan pemerintah. Karena kan yang memahami betul kemampuan anggaran pemerintah dan menyangkut masalah prioritas kegiatan yang lain kan pemerintah yang tahu,” ucap Budi.
“Tapi apapun bentuknya memang ditunggu. Yang penting adalah kepastian. Karena masyarakat banyak menunggu skema yang diberikan bantuan insentif ini, jadi sekarang agak melambat,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/16/082200715/pemerintah-ubah-skema-subsidi-motor-listrik