Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkaca dari Vietnam, Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Vietnam melakukan terobosan hukum dengan "membayar" orang yang mengadukan pelanggaran lalu-lintas. Tak hanya itu Vietnam juga menaikkan denda pelanggaran.

Salah satu contoh kebijakan baru ini adalah peningkatan denda tilang untuk pelanggaran lampu merah yang cukup signifikan.

Sebagai contoh, sebelumnya denda untuk pelanggaran lampu merah berkisar antara 4 hingga 6 juta dong Vietnam. Kini pelanggar harus membayar denda antara 18 hingga 20 juta dong atau setara Rp 2.500.000.

Berkaca dari kebijakan Vietnam, denda tilang pelanggaran lalu-lintas di Indonesia sebetulnya terbilang kecil.

Sebagai contoh, aturan mengenai pelanggaran lampu merah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 106 ayat 4 huruf c.

Adapun sanksi atau ancaman pidananya diatur dalam pasal 287 ayat 2, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Muncul pertanyaan apakah tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas di Indonesia disebabkan oleh besaran denda yang terlalu kecil, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran?

Menyikapi hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan bahwa putusan denda terhadap pelanggar lalu-lintas ditentukan oleh pengadilan.

"Denda kecil terhadap pelanggaran lalu-lintas sebagai salah satu variabel," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

Budiyanto menjelaskan, dalam mekanisme penyelesaian pelanggaran lalu lintas, ada tiga instansi yang terlibat, yaitu polisi, jaksa, dan pengadilan.

Masing-masing instansi memiliki kewenangan yang independen tidak boleh ada intervensi sesuai dengan undang-undang, atau dalam hal ini putusan denda pelanggaran lalu-lintas di pengadilan.

"Polri sebagai penyidik yang melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas kemudian mengirim berkas pelanggaran ke pengadilan. Pengadilan tidak boleh diintervensi karena memiliki kewenangan dan dilindungi UU," katanya.

Meski demikian, Budiyanto mengungkapkan, pada kenyataannya mayoritas putusan denda memang masih jauh dari ancaman maksimal yang ditetapkan.

"Dalam praktiknya, memang putusan denda masih jauh dari ancaman denda maksimal," kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu.

"Hakim memutuskan sesuai dengan pertimbangan dan keyakinannya. Kemudian, jaksa sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan," ujar Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/09/081200615/berkaca-dari-vietnam-denda-pelanggaran-lalu-lintas-di-indonesia-kecil

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke