KLATEN, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengadakan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bersamaan dengan diberlakukannya opsen pajak, untuk meringankan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun resmi Bapenda Jateng, program diskon dimulai per 5 Januari sampai 31 Maret 2025, meliputi:
Kesempatan tersebut sebaiknya dimanfaatkan masyarakat, pasalnya tidak semua orang bisa mendapatkan potongan harga.
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan, program diskon PKB hanya bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan dengan jatuh tempo pajak pada periode tersebut.
“Pajak kendaraan bermotor bisa dibayar 30 hari sebelum masa akhir pajak, bila dibayarkannya maksimal 31 Maret 2025, maka bisa dapat diskon,” ucap Ecky kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2025).
Ecky mengatakan, diskon BBNKB yang dimaksud di atas, merupakan biaya balik nama untuk kendaraan baru. Sehingga, masyarakat yang mengurus balik nama pada periode tersebut akan mendapatkan diskon.
“Sementaa BBNKB-II dan seterusnya, khususnya masyarakat yang membeli kendaraan bekas, tidak akan dikenakan tarif balik nama sebagaimana peraturan yang berlaku, meski sedang tidak ada program pemutihan,” ucap Ecky.
Ecky menyampaikan, diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pengenaan opsen PKB dan BBNKB, secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/07/121200215/penerima-diskon-pajak-kendaraan-di-jateng-terbatas