Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Baca Instrumen Pajak di STNK Usai Penerapan Opsen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 5 Januari 2025, aturan opsen pajak yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mulai berlaku.

Kebijakan ini tidak hanya menambah pungutan daerah, tetapi juga membawa perubahan mendasar terhadap daftar komponen pajak yang tercantum di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Salah satu perubahan utama terdapat pada penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dilansir keterangan dari Kementerian Keuangan, meskipun komponen utama dalam daftar pajak kendaraan tidak banyak berubah, tetap ada beberapa penyesuaian.

Komponen utama yang tercantum adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi.

Namun, dengan adanya aturan baru, terdapat penyesuaian tarif, di mana PKB, yang sebelumnya maksimal 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), akan diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen.

Penurunan tarif ini dimaksudkan untuk mengakomodasi pungutan opsen yang sebesar 66 persen dari nilai PKB terutang, sehingga kolom Opsen PKB akan ditambahkan ke dalam daftar pajak kendaraan.

Begitu pula dengan BBNKB, yang tarif maksimumnya sebelumnya adalah 20 persen dari NJKB, kini diturunkan menjadi 12 persen. Namun akan ada tambahan pungutan berupa Opsen BBNKB sebesar 66 persen dari nilai BBNKB terutang.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli kendaraan dengan NJKB senilai Rp 300 juta, maka daftar pajak kendaraan yang baru akan mencantumkan PKB sebesar Rp 3,6 juta, Opsen PKB sebesar Rp 2,376 juta, BBNKB sebesar Rp 36 juta, dan Opsen BBNKB sebesar Rp 23,76 juta.

Komponen lainnya, seperti SWDKLLJ, tetap sebesar Rp 143.000 tanpa ada perubahan. Mengingat besaran opsen ditetapkan oleh masing-masing provinsi, maka besaran tarif pajak yang tertuang di STNK bisa berbeda-beda.

Tapi bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, tidak perlu khawatir tentang penerapan opsen pajak, karena daerah khusus ini tidak memberlakukannya.

Jakarta mengelola pajak kendaraan bermotor secara terpusat, tanpa pembagian ke kabupaten/kota seperti di provinsi lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/05/122100915/cara-baca-instrumen-pajak-di-stnk-usai-penerapan-opsen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke