Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Wajibkan PO Bus Mengurus Manajemen Keselamatan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan Sistem Manajemen Keselamtan (SMK) bagi tiap perusahaan angkutan umum.

Regulasi tertuang dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 yang sudah berjalan sejak 14 September 2018. Dengan adanya regulasi ini, semua perusahaan angkutan umum wajib menerapkan SMK sebagai standarisasi menekan angka kecelakaan.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum SMK hadir harus segera menyusun SMK, sementara yang baru, akan diwajibkan memiliki SMK lebih dulu sebagai dasar perizinan.

“Pada tahun 2018 melalui PM 85 dikeluarkan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum,” ujar Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Hubdat Kemenhub Ellis Simbolon, dalam keterangan resmi, Sabtu (14/12/2024).

Singkatnya, SMK merupakan sistem tata kelola yang terstruktur dan berkelanjutan yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum. Ini merupakan langkah preventif dalam bentuk mengelola risiko kecelakaan.

Ellis juga mengatakan, perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK ini.

Menyempurnakan artinya melaporkan setiap tahun, dengan berpedoman kepada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).

Dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi nantinya akan diluncurkan stiker khusus bagi perusahaan yang sudah mendapatkan aset sertifikat SMK, agar masyarakat menyadari bahwa angkutan tersebut layak ditumpangi.

Sementara itu Direktur Utama PT SAN Putera Sejahtera Kurnia Lesani Adnan, turut mengungkapkan dukungannya pada SMK perusahaan angkutan umum yang diadakan oleh pemerintah.

Sani yang juga menjabat Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyampaikan, SMK ini bukanlah suatu hal yang baru dan bukan momok, tetapi senjata untuk tertib dan memproteksi pengelola dan penanggung jawab perusahaan.

Karena sudah tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009 dan diperkuat oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan juga harus turut andil berkolaborasi dengan Ditlantas Polri setempat agar selaras menindak operator nakal yang tidak jelas.

“Sebagai bagian dari operator, SMK ini saya rasakan juga di internal kita, agar membiasakan diri untuk melakukan SOP dengan jelas. Kita butuh ini untuk mem-backup kita, bukan sekedar di Kementerian Perhubungan saja, tapi ke instansi lain juga bisa terpakai,” kata Sani.

“Tidak ada aturan yang tidak sulit. Akan tetapi jika dilakukan, dia akan menyelaras dan akan berjalan begitu saja,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/15/142100015/kemenhub-wajibkan-po-bus-mengurus-manajemen-keselamatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke