Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan.

Aturan gage akan berlaku selama lima hari kerja, mulai pagi ini, Senin (27/10/2024) hingga Jumat (1/11/2024), dan diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi-siang pukul 06.00-10 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Bagi pengguna jalan diwajibkan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, hal ini untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.

Untuk diketahui, ada sebanyak 25 jalan utama di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini, yaitu:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/28/061200515/pekan-ini-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke