Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalur Puncak masih menjadi salah satu destinasi wisata populer di Indonesia, terutama bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

Namun, meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas seringkali menyebabkan kemacetan panjang. Untuk mengatasi masalah ini, pihak berwenang menerapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak.

Pengendara mobil dan motor yang menuju ke arah Puncak, Bogor, pada akhir pekan ini diimbau mengatur waktu perjalanan dan memperhatikan aturan yang berlaku.

“Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 25, 26, 27 Oktober 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Instagram resmi @tmcpolresbogor, Jumat (25/10/2024).

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” lanjut keterangan tersebut.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.

Sistem pemberlakuan ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Sabtu tanggal 26 Oktober akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap. Sementara Minggu, 27 Oktober berlaku buat kendaraan berpelat ganjil.

Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.

Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar genap hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/26/062200715/ganjil-genap-di-jalur-puncak-berlaku-akhir-pekan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke