Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simpang Siur Soal Cek Fisik Kendaraan Online, Begini Penjelasan Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, Korlantas Polri menyebutkan akan mulai melakukan cek fisik kendaraan ke online. Banyak warganet yang mengira bahwa cek fisik kendaraan tidak perlu datang lagi ke Samsat dan bisa melakukannya sendiri secara online.

Untuk diketahui, cek fisik kendaraan diperlukan saat akan memperpanjang pajak kendaraan setiap 5 tahun sekali. Nomor rangka akan digesek menggunakan kertas khusus, sehingga terlihat jelas nomornya.

“Jadi prosesnya cukup mudah kalau dulunya itu harus pakai digesek konvensional itu cukup difoto ada alatnya ada kameranya foto secara otomatis di foto itu bisa langsung online ke ERI (Elektronik Registrasi Identifikasi) jadi proses itu sangat mudah dan sangat cepat,” kata Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, cek fisik kendaraan, berarti fisiknya harus dicek langsung. Tapi, pengecekannya dilakukan secara elektronik.

"Ke depannya, nanti tidak ada gesek-gesek (kertas) lagi. Jadi, kita pakai sistem pakai kamera. Pakai kamera, kemudian dibandingkan dengan data ERI. Setiap kendaraan kan ada data cek fisiknya," ujar Yusri kepada Kompas.com, Selasa (22/10/2024).

"Kan gesek-gesek itu menunggu lama lagi, buang waktu. Nanti pakai kamera, pakai endoskopi. Pakai kamera, kemudian masuk ke nomor rangka, nomor mesin. Kemudian difoto, keluar di komputer, berbanding dengan database awalnya," kata Yusri.

Yusri menambahkan, pelayanan cek fisik kendaraan ke online dapat mempersingkat waktu pengecekan. Awalnya bisa setengah jam, dengan menggunakan kamera jadi bisa hanya satu menit hingga dua menit.

Penerapan sistem tersebut sudah dilakukan di beberapa Polres dan Polda. Sehingga, proses pengurusan STNK dan BPKB menjadi lebih singkat waktunya.

Komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi. Sehingga, akan dilakukan secara bertahap di Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/23/071200015/simpang-siur-soal-cek-fisik-kendaraan-online-begini-penjelasan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke