JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di wilayah Jakarta, Sabtu (12/10/2024).
Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2024), pelayanan SIM keliling hari ini tersebar di lima wilayah Jakarta.
Selain itu, tertera waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Adapun syarat yang harus dibawa pemohon untuk perpanjang SIM yaitu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Sebagai informasi, perpanjang di SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan bagi pemegang SIM A dan SIM C saja.
Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/12/080200915/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-jakarta-hari-ini-sabtu-12-oktober-2024