Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Beda Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa SIM

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Bagi pengendara di Indonesia, memiliki SIM bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap keselamatan berlalu lintas.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kewajiban memiliki SIM termuat dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 1 nomor 23.

“Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (6/10/2024).

Menurutnya, Surat izin mengemudi adalah bukti legitimasi kemampuan seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis golongan.

“Dengan demikian bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus sudah memiliki izin,” ucap Budiyanto.

“Dengan memiliki SIM berarti si pengemudi telah memiliki legitimasi kemampuan mengemudi baik Knowledge (ilmu pengetahuan), Skill (keterampilan) dan Attitude (sikap) dan perilaku berlalu lintas yang tertib,” kata dia.

Namun tak bisa dipungkiri, dalam kenyataan di jalan masih kita temukan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM atau SIM-nya ketinggalan dan sebagainya.

Budiyanto mengingkatkan, Surat izin mengemudi sebagai bukti legitimasi kemampuan mengemudi harus selalu dibawa dan melekat pada setiap pengemudi.

Sehingga pada saat ada pemeriksaan, si pengemudi bisa menunjukan kepada petugas pemeriksa. Sebab, antara pengemudi yang memiliki SIM dan tidak membawa, ada sanksi yang berbeda.

“Pengemudi yang tidak memiliki SIM merupakan pelanggaran yang diatur dalam pasal 281 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,” kata Budiyanto.

“Bagi pengemudi yang tidak membawa SIM juga pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (2), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujarnya.

Budiyanto juga mengatakan, pengemudi yang tidak memiliki SIM sanksi yang lebih berat daripada yang tidak membawa SIM.

“Tidak memiliki SIM dianggap belum memiliki kemampuan mengemudi kendaraan bermotor dengan baik dan sangat berisiko kepada masalah keselamatan dalam berlalu lintas. Sedangkan tidak membawa SIM dianggap alpa sehingga sanksi lebih ringan,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/07/082200515/catat-beda-tilang-pengendara-tanpa-sim-dan-tidak-bawa-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke