Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Ambil Sisa Uang Titipan Denda Tilang

SOLO, KOMPAS.com - Bagi pelanggar lalu lintas yang kena tilang bisa melakukan pembayaran denda tilang melalui transfer bank yang telah ditentukan.

Namun, ketika diputuskan hakim, dendanya tidak selalu berlaku maksimal artinya ada kembalian atau sisa uang dari penilangan tersebut.

Ketika putusan pengadilan menetapkan denda lebih kecil dari denda maksimal, maka pelanggar bisa mengambil kembaliannya.

Pengambilan atau pengambil sisa denda kebanyakan diambil oleh inisiatif pelanggar lalu lintas tersebut.

Kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 berbunyi:

"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".

Namun, jika sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Dilansir dari laman resmi e-tilang Kejaksaan, pelanggar bisa mengetahui ada tidaknya sisa uang titipan denda tilang, sebagai berikut:

Kemudian, untuk cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang, sebagai berikut:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

  • Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
  • Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/24/111200815/begini-cara-ambil-sisa-uang-titipan-denda-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke