Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami Risiko Parkir Mobil Sembarangan di Pinggir Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebiasaan memarkirkan mobil di jalan kompleks sampai mengganggu akses keluar masuk kendaraan lain, masih sering ditemui.

Seperti video unggahan akun Instagram @daschamindonesia, yang memperlihatkan Honda Brio warna hitam parkir di pinggir jalan kompleks dan mengganggu mobil lain yang lewat, sehingga disenggol bodi kanannya.

Padahal, parkir di pinggir sembarangan ini melanggar hukum karena mengganggu pengguna jalan lain dan berisiko untuk kendaraan itu sendiri.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Selain melanggar hukum, kendaraan yang parkir sembarangan juga rawan terhadap tindak kriminal. Seperti, pencurian spion, kaca mobil dipecahkan dan barang berharga di kabin diambil.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa kendaraan sebaiknya diparkir di tempat yang aman dan ada pengawasan.

"Jika tidak punya garasi, kendaraan sebaiknya dititipkan kepada orang yang bertanggung jawab. Sehingga ada yang menjaga dan mengawasi agar terhindar dari kehilangan," ucap Sony.

Kendaraan yang parkir sembarangan juga berpotensi bergesekan dengan kendaraan-kendaraan lain yang melintas, karena sempitnya ruang gerak.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/16/111200215/pahami-risiko-parkir-mobil-sembarangan-di-pinggir-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke