JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di akhir pekan bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.
Untuk wilayah DKI Jakarta, SIM Keliling di hari Minggu (4/8/2024) hanya berada di dua lokasi saja, yaitu Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Dilansir dari akun media sosial resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Sabtu (3/8/2024), Polda Metro Jaya menginformasikan jadwal operasional SIM Keliling pada Minggu (4/8/2024).
Adapun dua lokasi SIM keliling pada hari, Minggu (4/8/2024), yaitu:
Sementara, untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat tidak ada pelayanan SIM Keliling.
Kemudian, syarat perpanjangan SIM yaitu membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, Serta bukti tes psikologi.
Tarif perpanjangan SIM A dan C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/04/072100415/jadwal-sim-keliling-di-jakarta-hari-minggu-hanya-di-2-lokasi-ini