JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan tabrak belakang yang kerap dialami truk makin sering terjadi akhir-akhir ini. Tak heran penggunaan perisai kolong belakang alias Rear Underrun Protection (RUP) pada bumper belakang truk menjadi penting untuk menjaga keselamatan di jalan.
Di samping penggunaan RUP, truk juga harus dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berupa stiker atau reflektor pada badan truk.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Permenhub No PM 74 Tahun 2021) telah mengkategorikan perisai kolong belakang dan stiker reflektor sebagai perlengkapan keselamatan, yang menjadi persyaratan teknis bagi setiap kendaraan.
Lantas, bagaimana sanksi bagi truk yang tidak dilengkapi perisai kolong dan stiker reflektor?
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, perlengkapan RUP dan reflektor merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan PM 74 sehingga wajib untuk dipatuhi.
“Kendaraan truk yang tidak memasang perlengkapan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (24/6/2024).
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 285 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata dia.
Di samping itu, Budiyanto menyarankan, agar pihak berwenang melakukan langkah-langkah lainnya seperti edukasi menjaga jarak aman, mengatur kecepatan sesuai ketentuan, dan menjaga konsentrasi dalam situasi apapun untuk menghindari tabrak belakang.
“Pada prinsipnya aturan harus ditegakkan termasuk pemasangan RUP, reflektor dan lain-lain untuk keselamatan bersama. Tidak memasang berarti pelanggaran, ketentuan pidananya sudah diatur,” ucap Budiyanto.
“Apabila mereka paham dan melaksanakan ketentuan yang ada, minimal kecelakaan dapat ditekan atau dapat dihindari,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/25/081200015/truk-tidak-pakai-rup-dan-stiker-reflektor-bisa-kena-sanksi