Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas, Mobil Dipakai Rental Jangan Sampai Ditolak Asuransi

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mendapatkan penghasilan tambahan tiap bulannya, tak sedikit pemilik mobil yang menyewakan kendaraannya kepada pengusaha rental mobil ataupun perorangan.

Sebagai perlindungan, biasanya mobil yang disewakan telah dilindungi oleh asuransi. Tapi ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pemilik saat menyewakan mobilnya, jangan sampai ketika melakukan klaim asuransi justru ditolak.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, mobil pribadi yang disewakan merupakan penggunaan komersial bukan penggunaan pribadi.

Artinya, perlu ada penyesuaian asuransi di mana pemilik perlu meng-update polis agar kendaraan tetap terlindungi.

“Meng-update polis dapat dilakukan dengan mengajukan endorsement polis,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (9/6/2024).

Untuk diketahui, endorsement merupakan perubahan data polis asuransi yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya perubahan nilai premi.

Contohnya seperti perubahan penggunaan dari pribadi ke komersial, perubahan kondisi pertanggungan dari Total Loss Only ke Comprehensive, atau perubahan nomor polisi kendaraan.

“Kalau penggunaan pribadi, enggak bisa klaim, langsung tolak. Karena perjanjian yang tertera di polis untuk penggunaan pribadi bukan untuk penggunaan komersial,” ucap Iwan.

Berikut ini adalah cara mengajukan endorsement polis:

1. Menghubungi perusahaan asuransi

2. Menginformasikan perubahan penggunaan kendaraan pribadi kamu menjadi penggunaan komersial karena akan disewakan.

3. Dari informasi yang kamu berikan, pihak asuransi akan memberikan estimasi nilai premi terbaru serta perinciannya.

4. Apabila menyetujui estimasi nilai tersebut, kamu harus mengisi data diri serta melengkapi dokumen yang diperlukan oleh pihak asuransi

5. Surveyor akan melakukan survei endorsement untuk memeriksa kondisi awal kendaraan sebelum diasuransikan karena adanya perubahan risiko pada kendaraan.

6. Setelah pengajuan endorsement disetujui, Anda wajib melakukan pembayaran premi sesuai dengan nilai premi terbaru dan melampirkan bukti bayar sebagai kelengkapan dokumen.

7. Anda akan menerima endorsement polis asuransi apabila seluruh prosedur telah disetujui.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/10/180100915/awas-mobil-dipakai-rental-jangan-sampai-ditolak-asuransi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke