JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terus diperpanjang masa berlakunya. Pasalnya, tidak ada dispensasi bagi yang telat memperpanjangnya.
Maka itu, pihak kepolisian memudahkannya dengan membuka layanan SIM keliling. Melalui layanan ini, para pemilik SIM tidak harus datang ke Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Pada akhir pekan ini, Sabtu (8/6/2024), jadwal SIM keliling di Jakarta tersebar di lima wilayah. Informasi tersebut diumumkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi media sosial X.
Perlu diingat, layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.
Biaya yang dibutuhkan tidak berubah, masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Perlu diingat, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/08/062200815/catat-jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-akhir-pekan-ini