Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Etika Berkendara Saat Melintas di Persimpangan Jalan

Seperti insiden yang terekam oleh akun Instagram @kelakuandijalan, pada Senin (3/6/2024). Dalam tayangan itu, memperlihatkan sejumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dan sepeda motor di persimpangan Sonosewu, Kasihan, Bantul, pada September 2023 hingga Juni 2024.

Kebanyakan insiden tersebut disebabkan karena kendaraan yang main selonong saat melintas di persimpangan jalan. Padahal, setiap pengguna jalan seharusnya segera mengurangi kecepatan ketika hendak melintas di persimpangan dan memastikan kondisi aman untuk melintas.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ketika masuk persimpangan kebiasaan yang seharusnya perlu ditanamkan adalah mengurangi kecepatan.

“Tujuan dari mengurangi kecepatan ini untuk menghindari pengemudi dari arah berlawanan yang tidak berhenti karena ngeblong, ngantuk, atau nanggung,” ucap Sony.

Kebiasaan ini juga dapat digunakan bagi pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi jalan, khususnya persimpangan yang sepi, sudah aman untuk dilewati.

Jika menilik kembali Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 113, cara dan etika berkendara ketika di persimpangan sudah jelas dipaparkan.

Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan lebih dahulu pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama. Jangan langsung tancap gas dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu. Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; (Lihat Gambar 1)

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; (Gambar 2) Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. 

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Lalu pada ayat kedua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama pada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.

Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/03/193100015/begini-etika-berkendara-saat-melintas-di-persimpangan-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke