JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada Kamis (23/5/2024) dan Jumat (24/5/2024). Ini sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2568 BE yang juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
“Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta.
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tulis unggahan tersebut.
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/23/070200915/ingat-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-hari-ini