Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas di Flyover Tanjakan Gelong Jakbar

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kendaraan truk sumbu tiga dilarang melintas Jalan Layang (Flyover) di Tanjakan Gelong Jakarta Barat arah Tangerang.

Apabila, ada sopir truk sumbu tiga yang tetap nekat melintasi jalan tersebut, maka akan dikenakan tilang.

Seperti yang diunggah akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin (22/4/2024), di mana anggota Satlantas Polda Metro Jakbar melakukan penindakan tilang di Tol Janger kepada pengemudi truk sumbu tiga yang melintasi Layang Gelong Tomang arah Tol Janger.

“Diimbau kepada pengemudi truk sumbu tiga yang akan memasuki Tol Janger dari arah Grogol agar melalui Tl. Tomang,” tulis akun tersebut.

Larangan ini diberlakukan karena ada sejumlah kendaraan truk sumbu tiga yang sering mengalami mogok, sehingga menyebabkan kemacetan panjang.

Dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, Satlantas Jakarta Barat telah mengambil berbagai langkah mulai dari preemtif, preventif, maupun represif untuk mengantisipasi agar kendaraan truk sumbu tiga tidak melintas menggunakan flyover di Tanjakan Gelong Jakbar arah Tangerang.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ridha Aditya mengatakan, larangan ini diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Apalagi, mengingat truk sumbu tiga memiliki risiko tinggi, seperti mogok hingga kecelakaan saat melintasi tanjakan tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/22/191200415/truk-sumbu-3-dilarang-melintas-di-flyover-tanjakan-gelong-jakbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke