Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Tol Dilarang Putar Balik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) memprediksi puncak arus balik mudik akan berlangsung mulai Minggu (14/4/2024) hingga Selasa (16/4/2024). Mengantisipasi adanya lonjakan pengemudi, aturan rekayasa lalu lintas kembali diberlakukan.

Totalnya akan ada tiga rekayasa yang berlaku sama seperti saat arus mudik, yakni ganjil genap, one way, dan contraflow. Penerapannya dibagi di beberapa titik dengan intensitas lalu lintas tinggi.

Khusus untuk skema ganjil genap jalan tol, Kepolisian telah menegaskan jika aturan pemberlakuannya tetap sama seperti saat arus mudik.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengemudi yang kebablasan melintas walaupun pelat nomor tidak sesua dilarang putar balik, dan dianggap sudah melanggar.

“Skema ganjil genap kita berlakukan kembali mulai Km 414, aturannya tidak berubah,” ucapnya dalam tayangan Live Operasi Ketupat, Sabtu (13/4/2024).

Pada kesempatan terpisah, Aan juga memaparkan skema dari aturan ganjil genap. Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan nominal maksimal Rp 500.000, sesuai dengan ketetapan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Proses penilangan akan dilakukan sepenuhnya oleh pantauan electronic traffic law enforcement (kamera ETLE). Pengemudi yang terbukti melanggar akan mendapat kiriman surat tilang setelah tanggal 16 April 2024.

“Nanti setelah libur tanggal 16 selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat (sesuai dengan) STNK,” kata Aan.

Sebagai informasi, skema ganjil genap selama arus balik bakal diberlakukan mulai dari Km 414 Tol Semarang-Batang, sampai dengan Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/15/141200515/ingat-pemudik-yang-langgar-ganjil-genap-tol-dilarang-putar-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke