Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Mudik Diklaim Bisa Turunkan Macet 30 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) memberlakukan skema ganjil genap sebagai salah satu metode rekayasa lalu lintas selama masa arus mudik Lebaran, mulai Jumat (5/4/2024) sampai Selasa (9/4/2024).

Lokasi penerapan skema ganjil genap mudik ini juga cukup panjang, yakni dimulai dari Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta, sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.

Menyusul adanya protes dari cukup banyak pemudik, Polri memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait urgensi pemberlakuan ganjil genap. Poin utama yang hendak diraih adalah memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah kemacetan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya telah melakukan survei melalui simulasi Volume Capacity Ratio (VCR).

Untuk diketahui, VCR merupakan sebuah simulasi lalu lintas untuk membandingkan kondisi sebelum dan sesudah dilakukan rekayasa tertentu. Berdasarkan hasil survei, ditemukan jika penerapan ganjil genap mudik terbukti efektif dalam mencegah kemacetan.

Aan mengatakan, simulasi semacam ini juga sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Seiring berjalannya waktu, prosesnya juga semakin canggih dan akurasinya jauh lebih baik.

“Pada pelaksanaan mudik tahun lalu (2023), akurasi efektivitas dari simuasi VCR ini sampai 20 persen (dalam mengurangi kemacetan),” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/4/2024).

Sedangkan untuk pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini, Aan mengaku optimistis jika efektivitas simulasi VCR dan pemberlakuan ganjil genap bisa mengurai kemacetan sampai 30 persen.

“Kami yakin tahun ini bertambah, setidaknya di angka 30 persen atau bahkan lebih,” ucap dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/06/064200815/ganjil-genap-mudik-diklaim-bisa-turunkan-macet-30-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke