Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini Angkutan Barang Tidak Boleh Lewat Tol, Simak Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI kembali membatasi operasional angkutan barang di beberapa ruas jalan tol jelang libur Tahun Baru 2024.

Dilaksanakan hari ini, Jumat (29/12/2023), pemberlakuannya aktif mulai pukul 00.00 WIB sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.

SKB ini diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Pembatasan angkutan dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya belum lama ini.

Lebih rinci pembatasan angkutan barang pada libur Tahun Baru 2024 berlangsung selama 29-30 Desember 2023. Kemudian dilanjuti pada 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB sampai 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

Meski begitu, pembatasan angkutan barang tidak akan dilakukan secara menyeluruh. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut sembako, BBM atau BBG, antaran uang, hewan pakan ternak, dan pupuk akan dikecualikan.

Berikut ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan angkutan barang;

1. Pulau Sumatera

* Medan - Berastagi
* Pematang Siantar - Parapat
* Simalungun - Porsea
* Jambi - Sumatera Barat
* Jambi - Sumatera
* Selatan - Lampung
* Jambi-Palembang - Lampung

2. Jabodetabek

* DKI Jakarta - Banten
* Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
* DKI Jakarta - Jawa Barat
* Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

3. Jawa Barat

* Cirebon - Brebes

4. Jawa Tengah

* Solo - Ngawi

5. Bali

* Denpasar - Gilimanuk

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/29/094200115/hari-ini-angkutan-barang-tidak-boleh-lewat-tol-simak-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke