KLATEN, KOMPAS.com - Saat melintas di jalan raya atau tol kerap melihat lampu hazard dari pengendara lain. Rupanya, ada maksud dari menyalakan lampu tersebut sehingga pengendara di belakang bisa menangkap sinyal tersebut.
Sehingga, bila lampu hazard dari kendaraan di depan menyala kita wajib mengambil langkah antisipasi agar terhindar dari malapetaka,
Berikut ini arti nyala lampu hazard dari kendaraan lain di depan menurut ahli keselamatan berkendara!
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan mobil-mobil modern dilengkapi fitur yang dapat membuat lampu hazard menyala secara otomatis ketika pengemudi melakukan pengereman mendadak.
"Begitu kita melakukan pengereman mendadak, lampu hazard akan hidup secara otomatis meski tidak lebih dari tiga detik saja. Tujuannya, memberitahukan pada pengguna jalan lain, bahwa ada perlambatan laju kendaraan atau ada situasi bahaya di depan," ucap Jusri pada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Jusri menjelaskan, lampu hazard hanya digunakan pada situasi berbahaya seperti mencegah terjadinya kecelakaan beruntun, dan saat kendaraan sudah berhenti.
Penggunaan lampu hazard juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1:
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."
Tidak hanya saat berhenti, lampu hazard juga digunakan saat pengemudi mendadak akan melakukan perlambatan kecepatan. Sehingga, pengguna jalan di belakangnya bisa mengantisipasi dan berpindah lajur atau mengurangi kecepatan.
Buat mobil yang belum ada fitur lampu hazard otomatis, Jusri mengatakan tombol lampu hazard ditekan manual ketika pengemudi akan melakukan pengereman mendadak atau perlambatan kecepatan.
Menyalakan lampu hazard juga tidak sembarangan, ada durasinya untuk mengindikasikan bahwa mobil terpaksa berhenti darurat. Jadi, tidak benar jika dinyalakan terus menerus selama perjalanan padahal bahaya sudah hilang.
"Bila mobilnya belum dilengkapi fitur otomatis, kita bisa tekan tombol hazard secara manual tidak terlalu, misal tiga detik saja. Tujuannya supaya pengendara di belakang tahu, kalau kita melakukan perlambatan tajam," ucap Jusri.
Jusri juga mengatakan termasuk ketika melaju di jalan tol dengan kecepatan di bawah rata-rata dalam kondisi darurat, misal ada masalah mesin atau ban kempis, pengendara juga harus menyalakan lampu hazard agar pengendara lain bisa mengambil langkah antisipasi.
"Dengan catatan mobil ini melaju di bahu jalan, tidak di badan jalan, karena perbedaan kecepatan ini bisa membahayakan pengguna jalan lain dan diri sendiri," ucap Jusri.
Sehingga, ketika lampu hazard pada kendaraan di depan kita menyala langkah antisipasinya adalah memperlambat laju kendaraan atau bersiap untuk mengambil manuver aman.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/26/140200015/sikap-berkendara-yang-benar-saat-lampu-hazard-mobil-di-depan-menyala