Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Nataru, Warga Dipersilakan Titip Kendaraan di Kantor Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, diprediksi akan ada ratusan juta orang yang melakukan perjalanan. Pihak kepolisian pun menawarkan kantornya untuk menjadi tempat penitipan kendaraan.

Libur Nataru tidak semua orang menggunakan kendaraan pribadi, ada yang menggunakan kereta atau pesawat. Sehingga, mobil pribadi ditinggal di rumah yang mungkin tanpa penjagaan atau pengawasan.

Dengan demikian, sebagian orang mungkin akan merasa khawatir saat pergi untuk berlibur dalam kondisi tersebut. Sehingga, perjalanan atau liburan menjadi tidak nyaman.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin meninggalkan rumah untuk melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. Sehingga, tidak sampai terjadi permasalahan pada saat rumahnya ditinggal.

"Silakan untuk dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat, nanti kita akan catat dan kemudian kita datakan serta akan kita patroli untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang ditinggalkan oleh masyarakat semuanya aman," ujar Sigit, dalam keterangannya usai Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

"Tentunya, kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau barang-barang berharga yang lain, yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya kemudian akan terjadi situasi yang tidak aman, maka Polri siap untuk membantu mengamankan," kata Sigit.

Jika tidak dilaporkan ke kantor polisi, setidaknya dilaporkan ke pihak keamanan atau satpam atau lapor ke Ketua RT setempat. Sehingga, rumah beserta isinya yang ditinggalkan bisa tetap terpantau.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/13/120200515/libur-nataru-warga-dipersilakan-titip-kendaraan-di-kantor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke