JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat dihentikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub), akan kembali menggelar tilang uji emisi untuk kendaraan pada November 2023.
Mekanismenya masih sama, untuk kendaraan yang terbukti tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang. Sepeda motor sebesar Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000, sesuai Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan alat uji emisi pada titik dilaksanakan operasi atau razia.
Syarfin menjelaskan, kendaraan yang belum masuk database E-Uji Emisi akan dilakukan pengujian di tempat. Bila tidak lolos akan langsung ditilang serta diminta melakukan perawatan dan tes uji emisi kembali.
"Sehingga masuk database kalau sudah uji emisi. Selain itu, kita mitigasi dengan adanya barrier, diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan untuk menghindari terjadinya kemacetan," kata Syafrin dikutip dari BeritaJakarta, Kamis (12/10/2023).
Menurut Syafrin, pihaknya saat ini sedang melakukan sinkronisasi data dan ditargetkan keseluruhan lokasi uji emisi akan mencapai 121 titik.
Untuk saat ini sendiri, uji emisi sudah disediakan di 14 lokasi parkir progresif dan dalam waktu dekat akan ada tambahan 10 titik baru.
Dari upaya sosialisasi uji emisi gratis, Syafrin mengklaim terjadi peningkatan signifikan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi dalam periode satu setengah bulan.
"Lebih kurang dalam waktu sebulan setengah ini kita sudah melakukan sosialisasi dan melaksanakan uji emisi gratis secara masif, terakhir rekan-rekan dari Polda Metro Jaya sudah melakukan. Artinya masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi," kata Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/13/093100015/tilang-berlaku-bulan-depan-dishub-dki-gelar-sosialisasi-uji-emisi