Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Aturan Cabut SIM Lewat Poin Sudah di Tahap Akhir

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terbaru perihal pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara paksa disebut sudah dalam proses pematangan dan evaluasi.

Proyeksi pemberlakuan aturan ini merupakan buntut dari maraknya pelanggaran lalu lintas, serta sikap-sikap ketidakpatuhan pengendara di jalan.

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, aturan cabut SIM merupakan wacana yang memang sudah digagas sejak lama.

Proses evaluasinya terus berjalan, namun dia menyebut saat ini, aturan itu kian rutin digagas dan nampaknya bisa segera diberlakukan.

Dia mengatakan, skema dari aturan cabut SIM juga kurang lebih serupa dengan wacana awal, yakni dengan metode Demerit Point System (DPS), alias penghitungan poin.

“Ketika pengendara sudah melakukan beberapa kali pelanggaran, akan mendapatkan poin. Nah, poinnya dilihat dari seberapa besar pelanggaran yang mereka (pengendara) buat,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/9/2023).

Mukmin melanjutkan, pelanggaran akan dibagi menjadi 3 kategori dan masing-masing memiliki bobot poin yang berbeda, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Jumlah poin maksimal itu 12, dan ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat baru lagi,” kata dia.

Untuk saat ini, Mukmin mengaku belum memiliki tanggal pasti terkait kapan aturan cabut SIM akan diberlakukan. Namun dia memastikan, urgensi dari aturan ini sudah ada.

Meninjau dari segi regulasi, dasar hukum untuk aturan cabut SIM sudah tertulis di dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, serta Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Kedua aturan tersebut juga sudah dirangkum dan dijabarkan di bagian belakang SIM versi terbaru, secara spesifik di poin ke-2 dan ke-3.

Penjelasannya sebagaimana berikut :

2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:

a pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1

b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3

c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5

3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/29/141719315/catat-aturan-cabut-sim-lewat-poin-sudah-di-tahap-akhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke