JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, video viral beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan kendaraan taktis (rantis) berwarna kuning yang dikawal oleh polisi.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @plat_dinas_official yang bersumber dari @virli_ae, rantis tersebut terlihat menggunakan pelat nomor khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), dengan nomor 2-00.
Menurut Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, nomor 2-00 digunakan oleh Wakil Ketua DPR RI.
Untuk diketahui, rantis yang digunakan adalah DAPC-2 Wolf yang dibuat oleh perusahaan asal Korea Selatan, yakni Daeji P&I. Namun, untuk yang satu ini nampaknya dipesan khusus untuk menjadi kendaraan penumpang.
Dikutip dari Daejicar.com, Jumat (14/7/2023), DAPC-2 Wolf diberi julukan "Promoter". Dapur pacunya mengandalkan mesin Toyota Land Cruiser dengan konfigurasi V8, DOHC, twin-turbo, common rail diesel, berkapasitas 4.5 L.
Dengan mesin tersebut, mobil ini diklaim memiliki kecepatan maksimum yang tembus 150 kilometer per jam.
Mobil ini bisa tetap berjalan sejauh 5 km dengan kecepatan 50 kilometer per jam dengan kondisi ban kempis karena menggunakan ban tipe run flat.
Dimensinya cukup besar dengan panjang 5,2 meter dan lebar 2,5 meter. Tak heran jika kapasitas penumpangnya bisa mencapai 10 orang. Semua bagian bodinya sudah dilapisi dengan baja.
Lalu, bagian kacanya juga anti peluru dengan ketebalan 4 cm. Promoter memiliki proteksi balistik NIJ III A.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/14/130100915/video-rantis-milik-wakil-ketua-dpr-ri-melintas-di-tol-dikawal-polisi