Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejadian Lagi, Pengendara Motor Masuk Jalan Tol dan Lawan Arah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk jalan tol kembali terjadi.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Senin (3/4/2023), terlihat pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan masuk jalan Tol Sedyatmo.

Tak hanya masuk jalan tol, pengendara motor itu yang menggunakan atribut ojek online itu nekat melawan arus dan berkendara di lajur kanan jalan tol.

“Motor masuk jalan tol sudah biasa.. Biar lebih greget lawan arah dan di jalur sebelah kanan. Lokasi di tol Sedyatmo. Berhati hatilah dalam berkendara dan selalu patuhi peraturan lalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tulis unggahan tersebut.

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, ada beberapa alasan mengapa masih sering terjadi pengendara motor masuk tol, salah satunya yaitu memanfaatkan titik lemah pengawasan.

Budiyanto melanjutkan, perlu adanya langka antisipasi dan cara-cara pengawasan yang lebih variatif untuk mencegah motor masuk tol.

“Motor bisa masuk dalam jalan tol dapat diantisipasi dengan cara-cara pengawasan yang bervariasi dengan cara melakukan penjagaan dan pantauan pada titik-titik rawan yang mana motor bisa masuk,” ucap Budiyanto.

Kemudian lakukan patroli secara periodik, memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room, penegakan hukum dengan tegas dan melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, motor dilarang masuk ke jalan tol dengan alasan apapun kecuali diperbolehkan.

“Alasan apapun sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Kemudian dari peraturan itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto.

Aturan dan sanksi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/04/030200715/kejadian-lagi-pengendara-motor-masuk-jalan-tol-dan-lawan-arah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke