JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar kabar mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Elektronik atau e-STNK.
Diberitakan nantinya pemilik kendaraan akan menggunakan STNK elektronik alias tidak lagi memegang bukti fisik STNK.
Meluruskan kesalahpaham mengenai STNK elektronik, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, yang dimaksud dengan STNK elektronik adalah proses perpanjangan STNK yang kini bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Signal.
“Kemarin yang diluncurkan oleh Kapolri itu Signal, aplikasi untuk perpanjangan STNK. Aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat dan melayani secara cepat. Kalau untuk STNK Elektronik itu tidak ada, tetap ada fisiknya (STNK),” ucap Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/3/2023).
Yusri menjelaskan, sama halnya seperti aplikasi Sinar yang melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital. Signal juga dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam hal perpanjangan STNK.
Selain perpanjangan STNK, pada aplikasi Signal masyarakat juga bisa melakukan berbagai macam pembayaran, seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Aplikasi tersebut memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil, Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
Dengan adanya aplikasi Signal, proses perpanjang STNK, bayar pajak motor tahunan dan lainnya tentunya akan semakin mudah. Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/17/130100915/stnk-elektronik-cuma-proses-pembayaran-saja-fisiknya-tetap-ada