JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi turis di Bali banyak yang melanggar aturan lalu lintas. Salah satunya seperti yang terekam dalam video yang diunggah di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @cetul_22, terlihat petugas kepolisian dari sedang memberhentikan WNA yang mengendarai motor tanpa mengenakan helm dan berkendara ugal-ugalan.
Terlihat juga bagaimana WNA tersebut tidak terima ketika akan ditilang. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Sementara untuk sanksinya, sudah dituliskan dalam Pasal 291 Ayat 1 dan 2, di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Soal helm SNI juga ada aturannya yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 April 2010.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, mengatakan, penggunaan helm wajib hukumnya dan tidak bisa ditawar lagi. Kurangnya pendidikan tentang keselamatan berkendara bagi para pengendara motor menjadi salah satu alasan mengapa helm kerap disepelekan.
“Selain itu, pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang," ujar Agus, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Padahal, menurut Agus, banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara motor.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/16/173135115/video-wna-di-bali-tidak-terima-ditilang-karena-tak-pakai-helm