JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bukti registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, yang berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.
Pelat nomor diterbitkan Polri berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada ranmor.
Masyarakat yang ingin menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor pilihan juga bisa dipesan sesuai dengan keinginan. Akan tetapi, harus merogoh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nopol biasa.
Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Penggunaan pelat nomor cantik ini bisa dilakukan untuk kendaraan baru atau ganti NRKB biasa ke NRKB pilihan atau sebaliknya. Sementara prosedur penerbitan NRKB pilihan, ada delapan tahapan yang harus dilakukan.
Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:
Sementara itu, dalam peraturan tersebut terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Berikut ketentuannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/09/081200415/catat-syarat-dan-prosedur-terbaru-bikin-pelat-nomor-cantik