Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara yang Parkir di Underpass Dewi Sartika Depok Bakal Ditindak

DEPOK, KOMPAS.com – Parkir di underpass termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

Pada Pasal 106 ayat (4) dijelaskan, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda maksimal Rp 250.000.

Upaya itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait banyaknya warga yang berswafoto hingga nongkrong di lokasi tersebut sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Ari Manggala, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, mengatakan, patroli berkala dilakukan untuk mencegah risiko kecelakaan lalu lintas akibat memarkirkan kendaraan maupun melakukan swafoto bukan pada tempatnya.

“Kami bersama Satpol PP Kota Depok yang akan melakukan pengawasan, bagi yang mengganggu lalu lintas ditertibkan dan diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu lalu lintas,” ujar Ari, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, patroli telah dilakukan sejak 22 Januari 2023 dan akan terus berlanjut. Pihaknya juga bekerja sama dengan Polres Metro Depok.

“Saya meminta agar warga bisa mematuhi aturan, jangan berhenti di flyover maupun underpass. Karena dapat terancam tilang sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106,” kata Ari.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/25/070200815/pengendara-yang-parkir-di-underpass-dewi-sartika-depok-bakal-ditindak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke