Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan oleh pihak kepolisian saat ini, menyusul ditiadakannya penindakan tilang manual.

Mekanismenya hampir sama, hanya saja pelanggar lalu lintas tidak diberhentikan secara langsung di tempat kejadian. Namun, tetap akan mendapatkan surat konfirmasi serta harus membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Beberapa jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh kamera ETLE, misalnya tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, melanggar batas kecepatan, dan sebagainya.

Jenis-jenis pelanggaran ini nantinya akan direkam kamera ETLE untuk kemudian diidentifikasi oleh petugas kepolisian. Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, memberikan pelanggar kesempatan untuk mengonfirmasi terkait pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Konfirmasi saat ini juga bisa dilakukan dengan mudah secara daring, yaitu dengan cara mengunjungi laman https://www.etle-pmj.info/id/confirm.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 87, dijelaskan bahwa unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.

Sedangkan pada pasal yang sama ayat kelima, dijelaskan bahwa pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:

  • Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau
  • Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas

Jika pemilik kendaraan ingin melepas status blokir pada STNK, maka pemilik harus membayarkan denda tilang dan pajak sesuai dengan ketentuan. Denda tilang yang tidak dibayarkan mengakibatkan STNK akan terus terblokir.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/10/120100415/ini-sanksi-jika-tidak-bayar-denda-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke