JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bus baru saja terjadi di Wonosobo, Sabtu (10/9/2022). Pada kecelakaan tersebut, bus diduga alami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya.
Ketika diperiksa pelat nomor dari bus tersebut (N 7944 US) di Portal Spionam Kementerian Perhubungan, masa berlaku uji bus tersebut sudah lewat, tepatnya di 26 Februari 2022.
Selain itu, Kartu Pengawasan (KPS) dari bus tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 5 November 2020.
Menurut Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), pengusaha atau manajemen yang tidak mengurus kendaraannya seharusnya turut diminta tanggung jawab.
"Semestinya bisa dituntut apabila tidak melakukan kewajibannya," ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Senin (12/9/2022).
Menurut Sani, kewajiban yang harus dilakukan pengusaha antara lain perawatan, pengurusan izin, sampai uji KIR. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan dan bus alami kecelakaan, pemilik bus harus turut bertanggung jawab, bukan cuma pengemudi.
"Kenyataannya angkutan yang tidak berizin bahkan STNK-nya mati pun saat laka pemiliknya enggak 'disentuh' kok," kata Sani.
Kejadian seperti ini kerap terjadi ketika ada kecelakaan bus. Bahkan untuk yang tidak berizin, malah lebih mudah pemiliknya lepas tanggung jawab.
"Minimal diminta pertanggungjawaban lah," kata Sani.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/12/132100115/pemilik-usaha-bus-harus-ikut-tanggung-jawab-saat-terjadi-kecelakaan