Kondisi jalan yang berada di ketinggian ini dinilai meningkatkan risiko motor untuk mengalami kecelakaa. Motor yang cuma berdiri di atas dua roda lebih mudah goyah jika tertiup angin.
Jika sudah goyah, motor akan mudah kehilangan keseimbangan dan berpindah lajur. Sehingga berpotensi tertabrak kendaraan lain yang melaju dari belakang kian besar.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, larangan tersebut dibuat lantaran jalan layang memiliki tekanan udara atau crosswind cukup kuat. Alhasil, bisa berakibat kendaraan tidak stabil atau oleng yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kecelakaan yang terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) khususnya di JLNT Casablanca sudah beberapa kali terjadi, bahkan pernah suami istri terjatuh dari ketinggian JLNT tersebut sehingga berakibat pada korban meninggal dunia,” ujar Budiyanto.
Hal tersebut masih akan terus menerus berulang karena faktor disiplin. Menurut Budiyanto, penegakan hukum sudah sering terjadi, namun belum ada yang mampu memberikan efek jera.
“Satu-satunya cara yang efektif, menerapkan sistem penegakan hukum dengan CCTV atau E- TLE. Tetapi hal ini perlu dibarengi dengan kegiatan pre-emtif (pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat serta kegiatan preventif (penjagaan, pengaturan dan patroli),” kata Budiyanto.
Bagi mereka yang tertangkap tangan baik secara langsung oleh petugas atau tertangkap kamera CCTV atau E-TLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran disita sampai dengan adanya penetapan putusan dari pengadilan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/09/074200015/-motor-nekat-lewat-flyover-punya-risiko-kecelakaan