Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami Perbedaan Parkir dan Berhenti, Agar Mobil Tidak Kena Derek

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan berhenti dan parkir merupakan dua kondisi yang berbeda menurut peraturan, meski secara kasat mata sama-sama diam.

Sederhananya, berhenti adalah ketika kendaraan belum ditinggal pengemudi. Sedangkan parkir definisinya saat kendaraan ditinggal pengemudinya.

Memahami aturan ini bisa menghindari pengemudi kena derek dan sanksi tilang sebesar Rp 500.0000 saat mengistirahatkan kendaraan di jalan umum.

Samsudin Pengawas Derek Zona B menjelaskan, kendaraan yang akan kena derek adalah kendaraan yang sudah berada di kategori parkir liar.

“Kategori parkir liar ini adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa dilengkapi marka jalan atau rambu parkir P biru,” ujar Samsudin kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut Samsudin, pengemudi atau sopir angkutan umum banyak berdalih ‘hanya berhenti sebentar’ bukan memarkirkan kendaraannya.

“Namanya berhenti itu hanya sekedar menaiki atau menuruni penumpang, hal tersebut masih bisa kita pahami selama kelihatan petugas. Jika tidak tentu akan kami tindak,” ucap Samsudin.

Bedanya memang tipis, tapi dengan mengetahui perbedaan tersebut bisa menghindari dari tilang polisi ataupun adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan.

Peraturan soal berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Selanjutnya, Pasal 1 poin 16 diterangkan juga “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”.

Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/07/131200215/pahami-perbedaan-parkir-dan-berhenti-agar-mobil-tidak-kena-derek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke