Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Motor Jatuh di Tikungan, Nyaris Tertabrak Pikap

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial rekaman seorang pengendara motor yang terjatuh dari motor dan nyaris tertabrak mobil pikap, Senin (27/6/2022).

Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia. Berdasarkan keterangan unggahan, pengendara motor tersebut terjatuh akibat menyenggol becak yang tengah mengerem di dekatnya.

Pada rekaman tersebut, terlihat pengendara sepeda motor terjatuh di jalan menikung, ke arah jalur kendaraan lawan arah, dan hampir tertabrak mobil pikap. Beruntung, pengendara motor tersebut segera ditolong oleh warga sekitar.

Saat berkendara dengan sepeda motor, perlu diingat bahwa kendaraan ini paling rawan kehilangan keseimbangan dan mudah oleng. Pengendara motor perlu hati-hati dan jaga jarak aman, khususnya saat akan bermanuver seperti mendahului kendaraan lain.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menjelaskan bahwa dalam berkendara, perlu dilakukan tindakan jaga jarak dengan kendaraan yang ada di depannya. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjadi patokan jaga jarak buat pengendara sepeda motor.

Pertama, jarak aman antar kendaraan bermotor adalah satu detik. Agus menjelaskan, semakin tinggi kecepatan, maka jarak antar kendaraan harus semakin jauh.

"Misalnya jika dalam kecepatan 50 kpj, maka satu detiknya adalah kira-kira 14 meter dengan kendaraan di depan," ucap Agus pada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Yang kedua, usahakan selalu melihat jauh ke depan saat berkendara. Ini membuat pengendara motor lebih awas, misalnya saat terjadi pengereman mendadak di depannya. Sehingga, kejadian seperti kecelakaan beruntun atau tersenggol kendaraan lain bisa terhindar.

"Kalau mepet-mepet dengan kendaraan di depan, efeknya dapat terjadi tabrakan beruntun. Bisa juga jika di depan ada lubang, pengendara motor jadi sulit untuk menghindar," ucap Agus.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/29/072200615/pengendara-motor-jatuh-di-tikungan-nyaris-tertabrak-pikap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke