Meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa seenaknya memacu kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi.
Maka dari itu, selain menyasar truk over dimension overloading (ODOL), ETLE di jalan tol menyasar pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan.
Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya:
a. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.
c. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan. d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/10/121200115/ini-batas-kecepatan-berkendara-di-jalan-tol-agar-tak-kena-tilang-elektronik