Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Dibuka, Simak Jadwal Pelayanan SIM, BPKB, dan STNK Usai Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa layanan masyarakat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), resmi dibuka kembali pada Senin (9/5/2022).

Hal tersebut seiring berakhirnya libur bersama Idul Fitri 1443 H ataupun Lebaran 2022, yang berlangsung sepanjang 28 April 2022 sampai 8 Mei 2022 kemarin.

Meski begitu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau untuk masyarakat jangan memaksakan untuk dapat mengurus dokumen penting berkendara itu di hari yang bersamaan.

"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022 bisa memperpanjangnya dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022," kata dia, Senin.

Artinya, masih ada waktu selama dua pekan melakukan pengurusan surat alias dokumen tersebut. Selain itu, perpanjangan juga bisa dilakukan di seluruh satpas, gerai, ataupun SIM dan Samsat Keliling.

Tapi apabila masyarakat pemegang SIM lalai, sudah lewat masa berlaku dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM terkait dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Ini termaktub dalam Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Adapun jam operasional layanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, kata Sambodo lagi, ialah normal seperti biasa yakni pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB selama Senin-Jumat.

Sementara pada akhir pekan, hanya buka hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

"Khusus samsat DKI Jakarta, pada hari Sabtu tidak ada pelayanan," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/11/130100915/sudah-dibuka-simak-jadwal-pelayanan-sim-bpkb-dan-stnk-usai-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke