Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal SIM Keliling Semarang dan Solo Maret 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tidak hanya berfokus pada wilayah Jabodetabek saja, tetapi juga berbagai kawasan lain seperti di Solo dan Semarang, Jawa Tengah.

Meski secara aturan dan persyaratan sama, tapi ada sedikit perbedaan khususnya pada jam operasional, yaitu pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Adapun payung hukum kepemilikan SIM sendiri, termaktub dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan bila seseorang pengendara kendaraan di jalan harus memiliki SIM. Bila abai, diancam dengan denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.

Sementara biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 bagi pemilik SIM C. Namun biaya itu tidak termasuk tes kesehatan, tes psikologis, dan SWDKLLAJ.

Lebih jauh, terdapat beberapa titik SIM keliling yang tersebar di wilayah Solo dan Semarang tiap Senin-Sabtu, bergantian ke titik lain.

Sementara jam operasionalnya, pukul 09.00-11.30 WIB di Solo dan pukul 17.00-20.00 WIB di Semarang. Berikut sebarannya;

Solo: Gor Manahan Solo, Depan Solo Square, halapan SPMB Universitas Negeri Surakarta (UNS), Depan Solo Grandmall, dan Depan Balaikota Solo

Waktu operasional tiap pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB.

Semarang: Pasar Karangjati Bergas, Pasar Tengaran, Pasar Lanang, Stasiun Ambarawa, Kantor Kecamatan Sumowono, Pasar Suruh, Kantor Kecamatan Pringapus.

Waktu operasional tiap pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/02/120200615/jadwal-sim-keliling-semarang-dan-solo-maret-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke