Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Tol Bali-Mandara Naik, Berikut Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa ruas jalan tol di Indonesia mengalami kenaikan tarif pada kuartal I tahun 2022. Salah satu yang mengalami kenaikan yakni jalan tol Bali-Mandara.

Jalan tol Bali-Mandara melakukan penyesuaian tarif mulai Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 75/KPTS/M/2022.

Dilansir dari akun instagram @jasamargabalitol_official pada Sabtu (26/2/2022), kenaikan tarif yang diterapkan yakni naik Rp 500 dari tarif sebelumnya.

Selanjutnya adalah tarif tol golongan IV dan V yang naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 25.500.

Berbeda dengan yang lain, untuk kendaraan golongan VI diketahui tidak mengalami penyesuaian tarif tol dan tetap pada harga Rp 5.000.

Seperti diketahui, jalan tol Bali-Mandara merupakan jalan tol atas laut pertama dan bisa dilintasi kendaraan roda dua di Indonesia.

Selain itu, jalan tol sepanjang 12,7 kilometer yang dikelola oleh PT Jasa Marga Bali Tol ini juga dilengkapi dengan alat ukur kecepatan angin atau anemometer, yang berguna untuk menjaga keselamtan pengguna jalan yang akan melintas.

Anemometer ini ditempatkan di setiap gerbang tol, meliputi gerbang tol Nusa Dua, Ngurah Rai dan Benoa guna menjami keamanan pengendara

Alat tersebut mampu memudahkan monitoring kecepatan angin real time melalui gadget serta memberikan peringatan apabila kecepatan angin telah melebihi standar yang berlaku.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/27/080100915/tarif-tol-bali-mandara-naik-berikut-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke