Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahu Jalan Tol Bukan Jalur Alternatif Saat Macet

JAKARTA, KOMPAS.com - Di jalan tol, bahu jalan merupakan lajur yang berada di paling kiri dan berukuran lebih sempit daripada lajur-lajur lainnya.

Bahu jalan memiliki fungsinya sendiri. Kendaraan yang lewat bahu jalan merupakan kendaraan yang sedang berada dalam keadaan darurat atau terpaksa berhenti karena keadaan darurat.

Meski begitu, masih banyak pengguna jalan yang menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain atau alternatif untuk melewati jalan yang macet. Padahal, hal ini berbahaya dan dilarang secara hukum.

Selain ukurannya yang lebih sempit dari lajur lain, aspal pada bagian bahu jalan cenderung tidak rata. Resiko lain yang bisa terjadi saat menyalip lewat bahu jalan, yaitu menabrak kendaraan yang memang sedang berhenti karena keadaan darurat.

"Selama ini kalau ada yang berhenti di bahu jalan saat macet karena mobilnya bermasalah, malah diklakson pengguna mobil lain, disuruh jalan. Kenapa? Karena orang beranggapan bahu jalan adalah jalur alternatif, misal, di jalur utamanya macet," jelas Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, seperti dikutip Kompas.com.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan bahwa bahu jalan tol digunakan untuk kondisi darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran yang akan melintas saat jalanan macet.

Ia menjelaskan, ukurannya bahu jalan lebih sempit. Sehingga, pengemudi baiknya tidak coba-coba mendahului lewat bahu jalan. Selain itu, ia mengatakan bahwa pada Undang-undang, menyalip harus dari sebelah kanan.

Sayangnya, ia memaparkan bahwa walaupun seharusnya kena sanksi, pengendara mobil tidak diberi sanksi saat menyalip lewat bahu jalan.

"Lewat bahu jalan tol itu riskan, jangan biasakan menggunakan bahu jalan untuk menyalip. Kalau di Thailand, bahu jalan tol dibuat tidak rata sehingga tidak nyaman biar tidak dilewati," jelas Djoko seperti dikutip Kompas.com.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/18/192100115/bahu-jalan-tol-bukan-jalur-alternatif-saat-macet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke