Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akhir Pekan Ini Polres Cirebon Berlakukan Sistem Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap akhir pekan ini.

Kebijakan ganjil genap di wilayah Cirebon, Jawa Barat dilakukan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Sistem ganjil genap akan kita terapkan kembali mulai akhir pekan ini," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar seperti dikutip Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk kendaraan bernopol di luar Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) yang masuk ke wilayah Cirebon.

Fahri menjelaskan, bagi kendaraan di luar wilayah Ciayumajakuning, akan diminta supaya tidak masuk ke Kota Cirebon. Untuk itu, petugas akan berjaga di empat titik pos pantau penerapan ganjil genap. Yakni, Bakorwil, Kedawung, Kalijaga, dan Penggung.

"Jadi akan diseleksi oleh anggota di lapangan. Kalau ditemukan ada kendaraan (di luar Ciayumajakuning) yang mencoba untuk masuk, akan diputarbalikkan," tegas Fahri.

Meski demikian, lanjut Fahri, ketentuan Itu tidak berlaku bagi kendaraan berplat diluar Ciayumajakuning, namun pengendaranya ber-KTP Kota Cirebon. Dia memastikan, kendaraan tersebut tetap diperbolehkan masuk ke Kota Cirebon.

"Ganjil genap ini diberlakukan bagi kendaraan luar Cirebon. Tapi kalau yang mempunyai kendaraan ber-KTP Kota Cirebon, maka akan kita perbolehkan," ucapnya.

Menurut Fahri, apabila nantinya ditemukan warga yang berpelat nomor luar daerah dan melanggar ketentuan ganjil genap, maka otomatis akan diminta putar balik ke daerah asal.

"Nanti kalau ada yang tidak sesuai tanggalnya, maka akan kita minta putar balik," kata Fahri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/10/171200515/akhir-pekan-ini-polres-cirebon-berlakukan-sistem-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke